Sanksi
1 Pengurus dan staf Club yang melakukan transaksi langsung atau tidak langsung, yang bukan untuk kepentingan diri sendiri dan atau keluarga (satu level vertical dan horizontal) tidak berhak atas benefit. Bila terjadi pelanggaran dengan sendirinya benefit menjadi hak Club.
2 Anggota Club yang melakukan pelanggaran terhadap kebijakan ini dikenakan sanksi pencabutan keanggotaan, dengan pemberitahukan via email atau sms atau surat. Semua benefit yang menjadi haknya tetapi belum dipakai atau belum direalisasikan menjadi hangus dan menjadi milik Club.
3 Pelanggaran terhadap kode etik dikenakan sanksi oleh organ/pengurus Club sesuai dengan kebijakan Club. Untuk itu Club membentuk Dewan Kode Etik, yang terdiri dari beberapa Club General Manager, salah satunya ditunjuk oleh President Club sebagai ketua dewan. Selain bertugas menetapkan sanksi atas setiap pelanggaran terhadap kode etik, Dewan Kode Etik juga memberikan masukan untuk peyempurnaan kode etik kepada pengurus Club untuk diputuskan.